Ibadah tathawwu’ (sunnah; yang dianjurkan) merupakan perkara yang akan menambah pahala, menggugurkan dosa-dosa, memperbanyak kebaikan, meninggikan derajat, dan menyempurnakan ibadah wajib.
Allah Ta’ala berfirman,
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ
“Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya.” (Qs. al-Baqarah: 184).
Demikian juga, hal itu merupakan jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah, setelah melakukan kewajiban-kewajiban. Karena, mendekatkan diri kepada Allah itu dengan cara beribadah kepada-Nya dengan ibadah yang hukumnya wajib atau mustahab (yang disukai; sunnah). Mendekatkan diri kepada-Nya bukan dengan ibadah yang bid’ah tanpa bimbingan sunnah atau dengan kebodohan tanpa bimbingan ilmu. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits qudsi sebagai berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya, Allah berfirman, ‘Barangsiapa memusuhi wali-Ku [Wali Allah adalah orang yang beriman dan bertakwa-pen.], maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku selalu mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah nafilah (sunnah; tambahan; yang dianjurkan) sehingga Aku mencintainya.‘” (HR. Bukhari, no. 6502).
Di dalam hadits di atas terdapat dalil, bahwa barangsiapa yang menghendaki dicintai oleh Allah, maka urusannya mudah baginya, jika Allah memudahkannya padanya. Yaitu dia melakukan kewajiban-kewajiban dan melakukan ibadah-ibadah tathawwu‘ (sunnah), dengan sebab itu, dia akan meraih kecintaan Allah dan walayah (perwalian) Allah.” (Al-Fawaid adz-Dzahabiyah Minal Arba’in Nawawiyah, hal. 143).
Kemudian, di antara amalan tathawwu’ yang utama adalah puasa. Karena, puasa merupakan ibadah yang dapat mengekang nafsu dari keinginannya. Puasa juga akan mengeluarkan jiwa manusia dari keserupaan dengan binatang menuju keserupaan dengan malaikat. Karena orang yang berpuasa meninggalkan perkara yang paling lekat pada dirinya, yang berupa makanan, minuman, dan berhubungan dengan istrinya, karena mencari ridha Allah. Sehingga, itu merupakan ibadah dan ketaatan yang merupakan sifat malaikat. Sebaliknya, jika manusia mengumbar hawa nafsunya, maka dia lebih mendekati alam binatang.
Keutamaan Puasa Arafah
Di antara puasa tathawwu’ yang paling utama adalah puasa Arafah. Yang dimaksud dengan puasa Arafah adalah puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat itu kaum muslimin yang melakukan ibadah haji berkumpul wukuf di padang Arafah.
Sebagian orang mendapatkan masalah ketika mendapati tanggal/kalender di negaranya berbeda dengan di Arab Saudi. Maksudnya, pada hari ketika jamaah haji sedang berkumpul di Arafah, yang hari itu adalah tanggal 9 Dzulhijjah di negara Arab Saudi, tetapi kalender di negaranya pada hari itu adalah tanggal 10 Dzulhijjah, umpamanya. Maka, apakah dia berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut kalender di negaranya sendiri, padahal di Arab Saudi masih tanggal 8 Dzulhijjah, dan para jamaah haji belum menuju Arafah. Atau dia berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender di negaranya sendiri dan di Arab Saudi sudah tanggal 9 Dzulhijjah, dan para jamaah haji berkumpul di Arafah.
Dalam hal ini yang menjadi ukuran adalah wuquf di Arafah, bukan kalender di negaranya. Karena di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut dengan “puasa hari Arafah”, sehingga mestinya wuquf di Arafah itulah yang menjadi ukuran. Wallahu a’lam.
Keistimewaan Hari Arafah
Hari Arafah memang salah satu hari istimewa, karena pada hari itu Allah membanggakan para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah di hadapan para malaikat-Nya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ
“Tidak ada satu hari yang lebih banyak Allah memerdekakan hamba dari neraka pada hari itu daripada hari Arafah. Dan sesungguhnya Allah mendekat, kemudian Dia membanggakan mereka (para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah) kepada para malaikat. Dia berfirman, ‘Apa yang dikehendaki oleh mereka ini?‘” (HR. Muslim, no. 1348; dan lainnya dari ‘Aisyah).
Olah karena itulah, tidak aneh jika kaum muslimin yang tidak wukuf di Arafah disyariatkan berpuasa satu hari Arafah ini dengan janji keutamaan yang sangat besar.
Marilah kita renungkan hadits di bawah ini, yang menjelaskan keutamaan puasa Arafah, yang disyariatkan oleh Ar-Rahman Yang Memiliki sifat rahmat yang luas dan disampaikan oleh Nabi pembawa rahmat kepada seluruh alam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Puasa hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no 1162, dari Abu Qatadah).
Alangkah pemurahnya Allah Ta’ala. Puasa sehari menghapuskan dosa dua tahun! Kaum muslimin biasa berpuasa satu bulan penuh pada bulan Ramadhan, dan mereka sanggup melakukan. Maka, sesungguhnya berpuasa satu hari Arafah ini merupakan perkara yang mudah, bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Ta’ala.
Barangsiapa membaca atau mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia ini pastilah hatinya tergerak untuk mengamalkan puasa tersebut. Karena, setiap manusia pasti menyadari bahwa dia tidak dapat lepas dari dosa.
Dosa Apa yang dihapus?
Apakah dosa-dosa yang dihapuskan itu meliputi semua dosa, dosa kecil dan dosa besar? Atau hanya dosa kecil saja? Dalam masalah ini para ulama berselisih.
Sebagian ulama, termasuk Ibnu Hazm rahimahullah, berpendapat sebagaimana zhahir hadits. Bahwa semua dosa terhapuskan, baik dosa besar, atau dosa kecil.
Namun jumhur ulama, termasuk Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Ibnu Rajab, berpendapat bahwa dosa-dosa yang terhapus dengan amal-amal shalih, seperti wudhu’, shalat, shadaqah, puasa, dan lainnya, termasuk puasa Arafah ini, hanyalah dosa-dosa kecil.
Pendapat jumhur ini di dukung dengan berbagai alasan, antara lain:
Allah telah memerintahkan tobat, sehingga hukumnya adalah wajib. Jika dosa-dosa besar terhapus dengan semata-mata amal-amal shalih, berarti taubat tidak dibutuhkan, maka ini merupakan kebatilan secara ijma’.
Nash-nash dari hadits lain yang men-taqyid (mengikat; mensyaratkan) dijauhinya dosa-dosa besar untuk penghapusan dosa dengan amal shalih.
Dosa-dosa besar tidak terhapus kecuali dengan bertobat darinya atau hukuman pada dosa tersebut. Baik hukuman itu ditentukan oleh syariat, yang berupa hudud dan ta’zir atau hukuman dengan takdir Allah, yang berupa musibah, penyakit, dan lainnya.
4- Bahwa di dalam syariat-Nya, Allah tidak menjadikan kaffarah (penebusan dosa) terhadap dosa-dosa besar. Namun, kaffarah itu dijadikan untuk dosa-dosa kecil (Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, syarh hadits no. 18, karya al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali).
Puasa Arafah untuk Selain yang Berada di Arafah
Kemudian, bahwa disunnahkannya puasa Arafah ini berlaku bagi kaum muslimin yang tidak wuquf di Arafah. Adapun bagi kaum muslimin yang wuquf di Arafah, maka tidak berpuasa, sebagaimana hadits di bawah ini,
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti al-Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari, no. 1988; Muslim, no. 1123).
Setelah kita mengetahui keutamaan puasa hari Arafah ini, maka yang tersisa adalah pengamalannya. Karena setiap manusia nanti akan ditanya tentang ilmunya, apa yang telah dia amalkan. Semoga Allah selalu memberikan kepada kita untuk berada di atas jalan yang lurus. Amin.
Penulis: Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari
Artikel www.PengusahaMuslim.com